Rabu, 17 Juni 2026

Safari Jumat Kapoldasu Kunjungi Mesjid Raya Al Mashun Medan

Administrator
Jumat, 20 Desember 2019 12:55 WIB
Safari Jumat Kapoldasu Kunjungi Mesjid Raya Al Mashun Medan

MEDAN, halomedan.co

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, melaksanakan Safari Jumat Barokah menyambangi Masjid Raya Al Mashun, Jumat (20/12).

Dalam kegiatannya, Irjen Pol Martuani Sormin memberikan santunan tali asih kepada BKM Masjid Raya Al-Mashun dan dilanjutkan dengan makan bersama.

Dalam sambutannya, Martuani menyebutkan tujuan berkunjung ke Masjid Raya Al-Mashun untuk mempererat tali silaturahim dengan masyarakat Kota Medan.

“Saya selaku kapolda baru wajib hukumnya untuk memperkenalkan diri. Saya ingin mengabdi bagi Sumatera Utara, saya ingin merubah pikiran masyarakat Sumatera Utara terhadap polisi. Tentunya ini adalah tugas kita bersama walau pun hanya sedikit perubahan. Semoga doa saya dan berharap dapat didengar Tuhan yang maha kuasa,” sebutnya

Martuani mengakui tingkat kriminalitas di Sumatera Utara sangat tinggi terutama dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“BNN dan Polda Sumatera Utara telah bekerja sama dan berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 60 Kg. Tentunya ini harus menjadi perhatian bagi kita bersama untuk memerangi narkoba.

“Oleh karena itu, saya mohon dukungan kepada seluruh warga masyarakat Sumatera Utara, untuk memberikan pengabdian terbaik selama bertugas di Polda Sumut,” pungkasnya.(Rez)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru