Jumat, 14 Agustus 2026

Barang Bukti Tangkapan Senilai 3,2 Milyar Rupiah Dimusnahkan

Administrator
Kamis, 16 Juli 2020 06:58 WIB
Barang Bukti Tangkapan Senilai 3,2 Milyar Rupiah Dimusnahkan

MEDAN, Halomedan.co

Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai 3,2 Milyar Rupiah Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai 3,2 Milyar rupiah yang dilaksanakan di lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan, Rabu (15/7/2020).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan KODAM I Bukit Barisan, POMDAM I Bukit Barisan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut selama tahun 2019 s.d. 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan di dalam tong untuk barang jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan terdiri dari olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dll sebanyak 6.597 pcs, rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.866.480 batang, MMEA ilegal sebanyak 141 botol, pakaian bekas sebanyak 37 bale, dan kelapa bulat bekas ekspor sebanyak 611 bags.

“Dari barang-barang tersebut potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 2,2 Milyar rupiah,” ujar Oza.

Di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara, rawan terhadap kemungkinan terjadinya penyelundupan barang impor ilegal seperti narkotika, rokok dan minuman keras, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Makna Berbagi Berkah di Hari Jum’at

Makna Berbagi Berkah di Hari Jum’at

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komentar
Berita Terbaru