Selasa, 16 Juni 2026

DPRD Kota Solok Gelar Paripurna ke-3

Administrator
Kamis, 23 Juli 2020 05:21 WIB
DPRD Kota Solok Gelar Paripurna ke-3

SOLOK, Halomedan.co

DPRD Kota Solok gelar Rapat Paripurna ke tiga (3) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Solok atas pandangan umum anggota fraksi fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2019.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma , dihadiri oleh Wakil Wali Kota Solok Reinier dan 15 Anggota DPRD, Sekda, Para Asisten serta pimpinan OPD lingkup Kota Solok.

Adapun jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota pada pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penyampaian rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2019.

Sehubungan pertanyaan Fraksi Solok Adil Makmur yang disampaikan oleh juru bicara Rusdi Saleh terkait proses penelitian SSPD-BPHTB apakah Pemerintah Kota Solok memiliki kewenangan untuk menentukan BPHTB, itu diatur oleh UU NO 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah daj Retribusi dan di tindak lanjuti oleh Perda NO 3 Tahun 2011 Tentang BPHTB BAB III Pasal 4,” papar Reinier.

Selain itu terkait, Penutupan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang di tanyakan oleh Rusdi Saleh melalui Fraksi Solok Adil Makmur. Sesuai Peratuaran Mentri NO 133 Tahun 2015 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor dan Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.502/18/DRJD/2019.

Penyelenggaraan PKB untuk sementara waktu di alihkan pada UPUBKB daerah terdekat yang telah memperoleh akreditasi dari Direktur jendaral Perhubungan Darat di karenakan alat yang PKB Kota Solok rusak dan tidak dapat di fungsikan,”ujar Reinier.

Berkat Perjuangan Fraksi Solok Adil Makmur untuk perserta BPJS Kesehatan akan dilanjutkan kembali awal agustus 2020. Dinkes dan BPJS Kesehatan akan kordinasi dengan Kelurahan untuk mengumpul warga yang akan di daftarkan sebagai perserta BPJS Kesehatan (JAMKESKO).

Pertanyaan Fraksi Solok Adil Makmur tentang tidak ada lagi penerimaan pegawai honorer baik yang bergaji maupun sukarela, namum realitasnya masih ditemukan keluhan dari masyarakat terkait penambahan pegawai honor yang sifatnya titipan, di jelaskan oleh Reinier bahwa Pemko Solok telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Solok NO: 823/116/SE/BKPSDM 2020 tanggal 13 januari 2020 tentang penegasan larangan PengakatanTenaga Honerer di Lingkungan Pemko Solok. (Yose)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Asren Nasution: Hijrah Membangun Peradaban Baru, Bukan Sekadar Perpindahan

Asren Nasution: Hijrah Membangun Peradaban Baru, Bukan Sekadar Perpindahan

Pergantian Tahun Hijriah, Mengingatkan Umur Semakin Berkurang

Pergantian Tahun Hijriah, Mengingatkan Umur Semakin Berkurang

Komentar
Berita Terbaru