Rabu, 17 Juni 2026

Mahkamah Agung Sanksi 12 Hakim, Langgar Integritas Hingga Profesionalitas

Administrator
Kamis, 10 September 2020 10:27 WIB
Mahkamah Agung Sanksi 12 Hakim,  Langgar Integritas Hingga Profesionalitas

Jakarta I Halomedan.co
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 12 hakim kurun Juli-Agustus 2020. Adapun untuk PNS di lingkungan MA, 7 orang dikenai sanksi dengan berbagai tingkatan.

Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Badan Pengawas MA yang dilansir di websitenya, Kamis (10/9/2020). Dari 12 nama itu, ada sejumlah nama dari pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri (PN) inisial Bkt. Mereka adalah hakim inisial SH dengan hukuman skorsing 2 tahun.

Adapun hakim inisial MMSDBR diskorsing 6 bulan, hakim inisial DY diskorsing 1 tahun dan panitera pengganti dengan inisial E disanksi penurunan pangkat selama 1 tahun dan tunjangan kinerja khusus dipotong 100 persen selama setahun.

Para hakim PN Bkt dinyatakan melanggar prinsip etik profesionalitas dan Integritas. Kode etik menyebutkan:

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Sedangkan Integritas tinggi:

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Ada pula hakim PN Jakpus inisial BAL yang diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Hakim BAL dinyatakan melanggar kode etik poin 5.2.1 tentang integritas. Poin itu berbunyi:

Baca Juga:

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Asren Nasution: Hijrah Membangun Peradaban Baru, Bukan Sekadar Perpindahan

Asren Nasution: Hijrah Membangun Peradaban Baru, Bukan Sekadar Perpindahan

Pergantian Tahun Hijriah, Mengingatkan Umur Semakin Berkurang

Pergantian Tahun Hijriah, Mengingatkan Umur Semakin Berkurang

Komentar
Berita Terbaru