Rabu, 17 Juni 2026

PTPN III Bantu 500 Paket Sembako kepada Yayasan Santri Berbuat

Administrator
Senin, 30 November 2020 13:16 WIB
PTPN III Bantu 500 Paket Sembako kepada Yayasan Santri Berbuat

Medan I Halomedan.co
PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bekerjasama dengan Yayasan Santri Berbuat, serahkan bantuan CSR berupa 500 paket sembako di Jl. Sei Batanghari No. 2, untuk masyarakat Sumatera Utara yang terdampak Covid1-9.

Rombongan Yayasan Santri Berbuat yang diwakili oleh Bapak Ahamad Tohir mengikuti protokol Covid-19 Kantor PTPN III, dengan terlebih dahulu melakukan rapid test sebelum acara penyerahan, dan diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Paket sembako yang terdiri dari 1 karung beras kemasan 5 Kg, minyak goreng kemasan 2 Liter dan gula kemasan 1 Kg tersebut, diserahkan oleh perwakilan PTPN III Bapak Suhendri selaku SEVP Business Support dan diterima oleh perwakilan Yayasan Santri Berbuat Bapak Ahmad Tohir.

Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Bapak Ibnu Faisal Nasution selaku Kepala Biro Sekretariat PTPN III dan Bapak Fauzan selaku Kepala Sub Bagian CSR PTPN III.

“Bantuan ini nantinya akan diserahkan oleh Yayasan Santri Berbuat kepada masyarakat Sumatera Utara yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Diharapkan bantuan ini dapat membantu, meringankan dan memberi semangat kepada masyarakat untuk memutus penyebaran COVD-19 ini dan tetap berkomitmen menjalankan protokol kesehatan,” kata Suhendri.

Sementara itu, Ahmad Tohir mengatakan, “Terima kasih kami ucapkan kepada PTPN III yang telah mempercayakan kepada kami untuk menyerahkan bantuan paket sembako ini kepada masyarakat Sumatera Utara. Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang memerlukan donasi ataupun bantuan untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” ujarnya. (rel/R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Bakopam Sumut Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Perbaikan Diri

Komentar
Berita Terbaru