Rabu, 17 Juni 2026

Hindari penyalahgunaan Narkoba,Pemdes Pasar VI Kualanamu ,tempel stiker himbauan di kost-kos an

Administrator
Sabtu, 23 Januari 2021 13:15 WIB
Hindari penyalahgunaan Narkoba,Pemdes Pasar VI Kualanamu ,tempel stiker himbauan di kost-kos an

Deli Serdang, Halomedan.co

Untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus peredaran Narkoba di wilayah desa nya,,Sabtu(23/1/2021)Pemerintahan desa Pasar VI Kualanamu kecamatan Beringin lakukan himbauan bahaya pengunaan Narkoba.Himbauan dalam bentuk memasang stiker jauhi/tolak  

narkoba ini di pimpin langsung kepala desa Pasar VI Kualanamu ,Wiwin Purwadi SpdI ,Ketua relawan Narkoba ,Agus Sunardi di dampingi Bhabinkamtibmas Aipda ,H.Kurniawan ,sekretaris desa,Kaur,Kadus , ketua dan anggota BPD serta karang taruna desa. himbauan ini di 

awali dengan mendatangi ratusan kos-kos an yang berada di desa tersebut dan di lanjutkan di tempat keramaian lainnya.Wiwin Purwadi menuturkan kegiatan ini merupakan prakarsa Tim relawan Narkoba desa dengan tujuan untuk mencegah peredaran narkoba di desa terutama di tempat kost-kos an .kami selaku 

Pemerintahan desa mendukung upaya di lakukan relawan Narkoba agar desa kami yang merupakan pintu gerbang masuk ke Bandara Kualanamu bebas dari narkoba ujarnya. Ketua tim relawan Narkoba,Agus Sunardi mengatakan ekegiatan ini merupakan program pihaknya agar desa apalagi rumah kos kos an bebas dari narkoba.selain 

memasang stiker di setiap rumah atau kamar kos,kami juga menghimbau langsung kepada penghuninya sekaligus berharap penghuni melengkapi indentitas diri bila kos di daerah pasar VI ini.harapan kami dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kejahatan atau kenakalan yang di sebabkan dari Narkoba,papar Agus.(Idris)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi

Komentar
Berita Terbaru