Jumat, 14 Agustus 2026

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Administrator
Senin, 05 April 2021 11:30 WIB
Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

SURABAYA, Halomedan.co

Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Baca Juga:

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadireskrimsus Polda Jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Tempo 24 Jam,Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Pelaku Terpaksa Ditembak Mencoba Melawan Petugas

Tempo 24 Jam,Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Pelaku Terpaksa Ditembak Mencoba Melawan Petugas

Wujudkan Pembelajaran Berkualitas, UNPAB Perbarui RPS dan Bahan Ajar Semester Ganjil 2026/2027

Wujudkan Pembelajaran Berkualitas, UNPAB Perbarui RPS dan Bahan Ajar Semester Ganjil 2026/2027

Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan

Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan

Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing

Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing

Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Komentar
Berita Terbaru