Rabu, 17 Juni 2026

Petugas Bandara Kualanamu Tangkap 2 Wanita Penumpang Lion Air Selundupkan Sabu 1,3 Kg

Administrator
Selasa, 06 April 2021 06:39 WIB
Petugas Bandara Kualanamu Tangkap 2 Wanita Penumpang Lion Air Selundupkan Sabu 1,3 Kg

KUALANAMU – Halomedan.co

Petugas keamanan Bandara Kualanamu menangkap dua wanita penumpang pesawat Lion Air karena menyelundukan sabu seberat 1,3 kg.

Ke dua penumpang yang ditangkap itu bernama Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Informasi yang diperoleh, Selasa (6/4), menerangkan ke dua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang disimpan di dalam hak (sol-red) sepatu.

Begitu menemukan barang bukti narkoba, petuga bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.

“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru