Rabu, 17 Juni 2026

Rajawali Sabhara Polda Sumut Amankan 23 Remaja Terlibat Tawuran

Administrator
Kamis, 15 April 2021 12:29 WIB
Rajawali Sabhara Polda Sumut Amankan 23 Remaja Terlibat Tawuran

MEDAN – Halomedan.co
Tim Rajawali Dit Samapta Polda Sumut membubarkan aksi tawuran antar pemuda yang meresahkan masyarakat di Jalan Tengku Hamir Hamzah, Kecamatan Medan Barat.

Dari lokasi, Katim Rajawali Dit Samapta Polda Sumut, Briptu Rezky Syaputra didampingi Aipda DM Karosekali, mengamankan 23 pemuda yang terlibat aksi saling serang.

Selanjutnya, ke 23 pemuda itu bersama barang bukti samurai, busur panah, 2 sepeda motor, ketapel panah, dan petasan ke Mapolsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (15/4), mengatakan awalnya Tim Rajawali Dit Samapta Polda Sumut tengah melakukan patroli cipta kondisi agar Ibadah Bulan Suci Ramadan di Kota Medan berjalan kondusif.

“Nah, saat melintas di Jalan Tengku Amir Hamzah, personil melihat adanya aksi tawuran antar pemuda. Karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat, petugas bergerak cepat mengamankan para pemuda yang terlibat tawuran tersebut,” katanya.

Hadi mengungkapkan, usai diamankan para pemuda itu pun dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan.

“Polda Sumut akan menindak tegas segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Kita juga meningkatkan patroli jalanan guna mengantisipasi aksi tawuran serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat ketika menjalani ibadah puasa,” pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru