Rabu, 17 Juni 2026

Lagi Tim SAR Gabungan, Temukan 4 Mayat Korban Longsor PLTA Batang Toru

Administrator
Senin, 03 Mei 2021 13:14 WIB
Lagi Tim SAR Gabungan, Temukan 4 Mayat Korban Longsor PLTA Batang Toru

Tapsel, Halomedan.co
Tim SAR Gabungan hari ini kembali menemukan empat mayat korban longsor Perusahaan Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Batang Toru Tapanuli Selatan ( Tapsel ). Keempat mayat tersebut ditemukan Tim SAR gabungan di sepanjang aliran sungai Batang Toru.

Dari empat mayat yang ditemukan hari ini, Dua jenazah lelaki diduga merupakan korban longsor di areal PLTA Batang Toru pada pukul 00.30 WIB dan 02.10 WIB tersangkut di tepi aliran sungai Batang Toru oleh Personil gabungan Brimob Polda Sumut bersama TNI dan Basarnas pada Senin (3/5/2021) dinihari.

Sedangkan dua mayat lagi ditemukan pada jam 11.30 Wib dan jam 13.00 Wib. Pernyataan ini disampaikan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Tapsel, Hotma Matua Rambe melalui telepon seluler kepada Sumut24.com jam 17.00 Wib.

“Betul, Hari ini satu jenazah ditemukan jam 11.30 WIB di aliran sungai Batang Toru hanya dapat kepala sebelah, bahu dan tangan sebelah” Kata Hotma Matua Rambe.

Hotma Matua Rambe juga menerangkan, Kedua jenazah yang ditemukan oleh personil gabungan sekitar Pukul 00.30 WIB merupakan mayat anak laki-laki dan pukul 02.10 WIB mayat laki-laki dewasa. Dan sampai saat ini mayat yang sudah ditentukan berjumlah 9 orang, Jelas Hotma Matua Rambe.(Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan

Komentar
Berita Terbaru