Rabu, 17 Juni 2026

Kejari PadangsidempuanTetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK

Administrator
Rabu, 05 Mei 2021 09:54 WIB
Kejari PadangsidempuanTetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK

PSP, Halomedan.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 di UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan (PSP).

Untuk proses selanjutnya, Kejari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Padangsidimpuan.

Kedua tersangka yakni FSS dan SM selaku Kepala UPTD dan pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan, sesuai surat penetapan Nomor : Print-18/L.2.15/Fd.1/03/2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH MH saat acara sertijab Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Rabu (5/5/2021).

“Sudah ditangani sesuai prosedur dan itu semua sudah diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kalau sudah clear semua akan kita gelar ekspose,” ucap Hendri.

Sementara itu, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Modus para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan memalsukan tanda tangan, dokumen dan pemotongan dana,” jelas Kajari.

Kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus, sebesar Rp.142 juta. Namun Kejari masih menunggu audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.rel/rizal nst

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Komentar
Berita Terbaru