Rabu, 17 Juni 2026

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Petugas Kembali Melakukan Penyekatan Di Jalur Masuk ke Kota

Administrator
Kamis, 20 Mei 2021 07:05 WIB
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Petugas Kembali Melakukan Penyekatan Di Jalur Masuk ke Kota

Medan, Halomedan.co
Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, petugas gabungan kembali melakukan penyekatan di jalur masuk ke kota Medan tepatnya di jalan Jamin Ginting, Kec. Medan Tuntungan, Rabu (19/5).

Penyekatan ini juga bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat luar yang akan memasuki kota Medan setelah masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan dapat ditekan.

Selain melakukan penyekatan terhadap kendaraan umum dan kendaraan pribadi, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan tes swab antigen.
Pengendara ataupun penumpang yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan bagi yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat harus menjalani tes swab dan apabila hasilnya positif maka akan diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, TNI, dan Pemko Medan dengan santun namun tetap tegas menghentikan setiap kendaraam umum maupun kendaraan pribadi yang memasuki Kota Medan dari arah Tanah Karo. Petugas mendata setiap penumpang berdasarkan kartu identitasnya sembari menanyakan maksud dan tujuan perjalanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Laut Bukan Tong Sampah Republik: Catatan dari Likupang

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Komentar
Berita Terbaru