Jumat, 14 Agustus 2026

Terlibat Edarkan Shabu,IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Administrator
Senin, 07 Juni 2021 14:31 WIB
Terlibat Edarkan Shabu,IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO

Seorang wanita berinisial JS, Pr (33) diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (5/6/2021). Ibu Rumah Tangga (IRT) berprofesi sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru Desa Terang Bulan Kec. NA IX X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) itu ditangkap lantaran terlibat peredaran shabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan rilisnya, Senin (7/6/2021) menyebutkan bahwa penangkapan IRT tersebut berawal dari informasi masyarakat serta adanya postingan di media sosial.

” Selama sepekan dilakukan penyelidikan, tersangka JS seorang IRT berprofesi sebagai tukang jahit tersebut berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu seberat Bruto 2 gram,” paparnya.

Ia mengatakan hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan shabu seberat 2 gram dalam seminggu memperoleh keuntungan Rp.350ribu hingga Rp.400ribu. Tersangka juga mengaku mengedarkan shabu sudah 1 bulan.

Ia juga mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap diduga pemasok shabu ke tersangka JS. Sebab, katanya, sesuai keterangan tersangka bahwa sistem peredaran shabu antara JS dengan pemasok dengan cara dititipkan tanpa dikenal orangnya.

” Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan, kami harus berikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami dari tersangka ini sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara yang sama dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” ujar mantan Wakapolsek Medan Barat itu merasa iba.

Ia juga mengaku pihaknya akan mengkomunikasikan perihal tersebut kepada pihak keluarga tersangka. Untuk sementara ini, katanya, anak tersangka diurus oleh tetangganya. Ia juga berharap keluarga tersangka berkenan agar Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mencarikan pesantren dengan berkoordinasi ke Pemkab Labura.

” Kami menghimbau kepada warga masyarakat, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang. Terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(DB)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Dari Lapas kelas 1 Medan untuk Indonesia: Pramuka gudep 14.1387 Tegaskan dukungan terhadap Agenda Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Jum’at Berkah Konco Ngopi: Dari Masjid Al Ma’sum Tebar Kepedulian, Konco Ngopi Jum’at Berkah Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Kebersamaan

Makna Berbagi Berkah di Hari Jum’at

Makna Berbagi Berkah di Hari Jum’at

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor

Komentar
Berita Terbaru