Kamis, 18 Juni 2026

Korupsi, Mantan Kadis Parawisata Divonis 5 Tahun Penjara

Administrator
Kamis, 24 Juni 2021 10:27 WIB
Korupsi, Mantan Kadis Parawisata  Divonis 5 Tahun Penjara

Medan, Halomedan.co
Ultri Sonlahir Simangunsong ST, MT,
mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Toba Samosir (Tobasa) PPK divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,  karena terbukti korupsi pada kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021).

Majelis hakim juga menghukum 5 tahun penjara kepada Shanty Saragih,  pemilik CV Citra Sopo Utama, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Nora Tambunan, Wakil Direktur II pada CV. Citra Sopo Utama divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada Herkules Butarbutar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun SP, Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta Andika Lesmana .

Selain itu, ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar
pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah UU No 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Tobasa yang menuntut Ultri Sonlahir Simangunsong 5,5 tahun denda Rp 200juta subsider 6 bulan kurungan  dan uang pengganti Rp 157 juta subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga:

Sedangkan 5 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Disebutkan, para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari, dengan nilai pekerjaan, Promosi Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta.

Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000 dari APBD Tobasa TA 2017 serta dana sponsor.

Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak, tidak pernah diadakan alias fiktif, dan alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak
adalah rumah orang lain (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Komentar
Berita Terbaru