Kamis, 18 Juni 2026

PPKM Darurat di Kota Medan, Kapoldasu: Saatnya kita bergandengan Tangan menghadapi Pandemi

Administrator
Sabtu, 10 Juli 2021 13:30 WIB
PPKM Darurat di Kota Medan, Kapoldasu: Saatnya kita bergandengan Tangan menghadapi Pandemi

MEDAN -Halomedan.co

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.

“PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7).

Terkhusus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan dibeberapa di Kota Medan. Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

“Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ,” ungkapnya.

Panca mengimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tidak tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” imbaunya.

Panca menambahkan, kepada masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.

“Walaupun begitu, masyarakat masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi,” pungkasnya.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Komentar
Berita Terbaru