Jumat, 03 Juli 2026

Korup DD dan ADD, Penjabat Kades Tornagodang Kab.Toba divonis 1,5 tahun

Administrator
Senin, 15 November 2021 09:51 WIB
Korup DD dan ADD, Penjabat Kades Tornagodang Kab.Toba divonis 1,5 tahun

Medan, Halomedan.co
Terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jamotan Silaen (58) selaku Penjabat Kepala Desa Tornagodang Kec. Habinsaran Kab.Toba, Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan , Senin (15/11/2021)

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp145.083.854,62. Dan dinyatakan telah dibayar secara bertahap oleh keluarga terdakwa

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rahmat Samosir (berkas terpisah) pemilik UD. Marudut Nunut, sebagai penyedia barang.

Kemudian, Rahmat Samosir (37) pemilik UD Marudut Nunut divonis
oleh majelis hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Wita Nata Sirait dari Kejari Toba yang menuntut terdakwa Jamotan Silaen 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rahmat Samosir dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Dana Desa (DD) Tornagodang TA. 2017 bersumber dari APBN ditambah Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten Toba Samosir, total Rp 1.041.545.425.

Baca Juga:

Kemudian, selaku Penjabat Kades Tornagodang, terdakwa Jamotan Silaen memilih terdakwa Rahmat Samosir  selaku pemilik UD. Marudut Nunut  sebagai penyedia barang (suplayer) untuk pekerjaan fisik .

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa Jamotan Silaen tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi berbagai kelemahan hasil pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian pihak Desa Tornagodang tetap melakukan pembayaran  hasil pekerjaan kepada Rahmat Samosir selaku pemilik UD. Marudut Nunut.

Hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian Rp145.083.854,62, yakni adanya kekurangan volume, kelebihan bayar upah, kelebihan bayar belanja, tidak menyalurkan belanja sesuai kebutuhan dan belanja barang yang kemahalan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80,  Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Sejarah Karaton Surakarta Hadiningrat

Sejarah Karaton Surakarta Hadiningrat

Sowan Pajimatan Nata

Sowan Pajimatan Nata

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi

Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

Komentar
Berita Terbaru