Sabtu, 13 Juni 2026

Peredaran 11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Digagalkan, Ini Kombes Pol Riko

Administrator
Kamis, 09 Desember 2021 16:26 WIB
Peredaran 11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Digagalkan, Ini Kombes Pol Riko

Medan,HALOMEDAN.CO

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran 11, 4 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering. Dari pengungkapan dua kasus berbeda ini, juga diamankan 4 orang tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi, Kasat Narkoba, AKP Rafles, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II, Iptu JH Panjaitan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat merilis kasus ini, Kamis (9/12) di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan mengatakan, pengungkapan 11, 4 Kg sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan yakni, FA dan EW yang dibekuk di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Patumbak. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari, NPL warga Tanjung Balai.

“Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan,”jelasnya.

Pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan NPL sedang berada di Medan persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN bergerak ke wilayah Jalan Cemara Medan dan melakukan transaksi di depan SPBU.

Petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka NPL mengakui kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia. Petugas bergerak melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik bernomor polisi BK 1078 YT. Hasilnya petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil. 

Keduanya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu, Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering yakni, SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. 

“Sebelumnya SR sempat melakukan transaksi dengan AR di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. SR menyerahkan 15 Kg ganja kepada AR mengantarkannya ke pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas,”jelasnya.

Baca Juga:

Kemudian petugas mengejar tersangka AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat digeledah petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 15 Kg beserta 50 gram sabu. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan. Keduanya pun dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.rel 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Di Masjid Agung, Siap Bantu Pembangunan

Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Di Masjid Agung, Siap Bantu Pembangunan

Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026

Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026

Pj Sekdaprov Harapkan MTQ Sumut 2026 Lahirkan Generasi Qurani Berkarakter

Pj Sekdaprov Harapkan MTQ Sumut 2026 Lahirkan Generasi Qurani Berkarakter

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan

Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan

Bakopam Sumut Hadiri Sosialisasi Layanan Hukum Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan di Andaliman Hall

Bakopam Sumut Hadiri Sosialisasi Layanan Hukum Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan di Andaliman Hall

Komentar
Berita Terbaru