Minggu, 28 Juni 2026

Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Administrator
Jumat, 21 Januari 2022 04:16 WIB
Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Medan, Halomedan.co
Kejati Sumut mengamankan DPO atas nama M (52), terpidana perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang merugikan PT TPS sebesar Rp 7,3 miliar.

Terpidana merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar ditangkap dari rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas, Kamis malam (20/1/2022)

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan, ” kata Yos.

Disebutkan, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana.

Hukuman pidana itu, tutur Yos, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.

“Pada Putusan PN Pematangsiantar terpidana divonis 3,5 tahun penjara. Lantas dia mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT memperberat hukumannya, ” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, akibat perbuatan terpidana, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

Baca Juga:

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu*

Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu*

Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan

Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru