Minggu, 28 Juni 2026

Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Administrator
Senin, 31 Januari 2022 14:38 WIB
Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Padang Sidempuan, Halomedan.co 

Personil Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan pelaku curanmor bersama penadahnya, Hal ini diketahui saat Press release yang berlangsung di halaman Mapolres Padang Sidempuan yang di Pimpin langsung Kapolres AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH,  Senin ( 31 /01 ).

Kepada awak media Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM bersama PJU lainnya mengatakan,  Pengungkapan kasus Curanmor ini, berawal dari penangkapan tersangka A.n AS (23) yang merupakan warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara . 

Lanjut Juliani, Tersangka AS ini berhasil diamankan Unit Reskrim dirumahnya, Dari keterangan tersangka AS, Petugas kita  langsung melakukan pengembangan dengan memburu rekan tersangka AS yang bernama UAL (21). Saat proses penangkapan terhadap tersangka UAL ini, Kedua tersangka ini coba melakukan perlawanan kepada petugas kita, Oleh petugas kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada betis kaki kedua tersangka. 

“Betul, Personil kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka ini, Karena kedua tersangka ini mencoba melawan petugas kita saat dilakukan pengembangan atas kasus ini,” Ungkap Juliani. 

Kepada para awak media, Juliani juga menerangkan, Setelah di Interogasi oleh petugas dari Unit Reskrim, Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya dan menjual barang curiannya kepada penadah yang bernama USL (29) warga Palopat Pijorkoling dan HAR (21) yang merupakan warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 

Atas informasi kedua tersangka AS dan UAL ini petugas kita langsung mengamankan kedua penadah tersebut,  Papar Juliani. 

Oleh Juliani,  Atas perbuatannya kedua tersangka utama AS dan UAL akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan kepada kedua oknum penadah kita kenakan pasal 480 KUHPidana.

Kepada para awak media, AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH juga menjelaskan, Bahwa kedua tersangka utama AS dan UAL merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama 2,5 tahun atas kasus jamret, Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. ( Rahmat Nst  )

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu*

Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu*

Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan

Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru