Rabu, 12 Agustus 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut hentikan 40 perkara sejak Januari - Maret 2022

Administrator
Selasa, 29 Maret 2022 07:37 WIB
Terapkan RJ, Kejati Sumut hentikan 40 perkara sejak Januari - Maret 2022

Medan, Kejati Sumut terhitung awal Januari  sampai 28 Maret 2022 sudah menghentikan  penuntutan sebanyak 40 perkara yang tersebar di wilayah hukum Sumatera Utara.

Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan dalam pers relis Senin (29/3/2022), sepekan terakhir ada 14 perkara yang disetujui Jampidum Fadil Zumhana untuk mendapat restorative justice (RJ).

Dikatakan, penerapan RJ sepekan terakhir, Kejari Simalungun 8 perkara, Kejari Langkat 1 perkara,  Kejari Tapsel 1 perkara, Kejari Paluta 2 perkara, Kejari Samosir 1 perkara dan Kejari Nisel 1 perkara,  total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ

Kejari Simalungun menghentikan 8 perkara, semuanya tentang pencurian kelapa sawit dan pelakunya bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat ekonomi lemah  yang kesulitan memenuhi kebutuhannya.

” Paling menarik,.seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringo-ringo, yang melakukan pengrusakan tanaman, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendapat RJ dari Kejari Samosir, ” sebutnya

Ditambahkan, alasan untuk mendapatkan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020, yaitu  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian jumlah kerugian akibat pencurian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketika Pers Tunduk pada Algoritma

Ketika Pers Tunduk pada Algoritma

BERTEMU DENGAN WAGUBSUMBAR,JMSI SUMBAR SEGERA DILANTIK

BERTEMU DENGAN WAGUBSUMBAR,JMSI SUMBAR SEGERA DILANTIK

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Komentar
Berita Terbaru