Minggu, 27 September 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut hentikan 40 perkara sejak Januari - Maret 2022

Administrator
Selasa, 29 Maret 2022 07:37 WIB
Terapkan RJ, Kejati Sumut hentikan 40 perkara sejak Januari - Maret 2022

Medan, Kejati Sumut terhitung awal Januari  sampai 28 Maret 2022 sudah menghentikan  penuntutan sebanyak 40 perkara yang tersebar di wilayah hukum Sumatera Utara.

Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan dalam pers relis Senin (29/3/2022), sepekan terakhir ada 14 perkara yang disetujui Jampidum Fadil Zumhana untuk mendapat restorative justice (RJ).

Dikatakan, penerapan RJ sepekan terakhir, Kejari Simalungun 8 perkara, Kejari Langkat 1 perkara,  Kejari Tapsel 1 perkara, Kejari Paluta 2 perkara, Kejari Samosir 1 perkara dan Kejari Nisel 1 perkara,  total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ

Kejari Simalungun menghentikan 8 perkara, semuanya tentang pencurian kelapa sawit dan pelakunya bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat ekonomi lemah  yang kesulitan memenuhi kebutuhannya.

” Paling menarik,.seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringo-ringo, yang melakukan pengrusakan tanaman, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendapat RJ dari Kejari Samosir, ” sebutnya

Ditambahkan, alasan untuk mendapatkan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020, yaitu  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian jumlah kerugian akibat pencurian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Abdi dalem Kendal Tampi Ganjaran Pangkat

Abdi dalem Kendal Tampi Ganjaran Pangkat

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Abdul Halim: PT Ayu Septa Perdana Konsisten Profesional, Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Abdul Halim: PT Ayu Septa Perdana Konsisten Profesional, Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Komentar
Berita Terbaru