Selasa, 12 Mei 2026

Penetapan Tersangka Pembuatan Sumur Bor Dipertanyakan

Administrator
Jumat, 17 Juni 2022 10:05 WIB
Penetapan Tersangka Pembuatan Sumur Bor Dipertanyakan

BATUBARA l Halomedan.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui press releasenya menetapkan A  sebagai tersangka pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sumatra Utara Kamis (16/6/22).
Pengelola pemandian air panas Citra, Citra Muliadi Bangun menyatakan kekecewaannya.
“Kita apresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang membongkar kasus korupsi. Namun dalam hal pembuatan sumur bor, dirinya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka,”ujar Citra kepada wartawan, Jum’at (17/6/22).
Menurut Citra, terlihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa A. Untuk menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.
“Dalam hal pembuatan sumur bor kita kecewa dengan penetapan tersangka. Karena itu, didorong hati nurani akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi A dipersidangan. Ini demi mencari kebenaran dan keadilan,”ungkap Citra.
Masih menurut Citra, pihak kejaksaan melakukan penghitungan kerugian negara melalui perhitungan tenaga ahli yang dipesan Kejari Batubara secara sepihak. Kasus ini juga dinilai Citra karena baru muncul setelah 5 tahun.
Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batubara saat itu yang merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerjaan pembuatan sumur bor, 5 tahun lalu sudah pensiun dan meninggal.
“Seharusnya ini sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal. Ini kok malah rekanan dijadikan tumbal,”cetus Citra.
Citra, mudah-mudahan dari sini kedepan Kejari Batubara dapat  melakukan pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar.
Dihari yang sama, Kajari Batubara Amru E Siregar SH MH didampingi Kasi Pidsus Jakson Pandiangan SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui nilai kerugian negara diketahui berdasarkan perhitungan tim ahli dari salah satu institusi.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Batubara.
“Kalau untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara kitapun berhak,”ucap Kajari.
Saat ditanya tim ahli dari salah satu institusi yang melakukan penghitungan, Amru E Siregar terkesan berkila.
“Untuk siapa tim ahli akan terungkap di persidangan,”jawab Amru.(Jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PTPN 1 Regional 1 Dukung Kejuaraan Voli U-15 Se-Sumut

PTPN 1 Regional 1 Dukung Kejuaraan Voli U-15 Se-Sumut

Ketika 320 WNA Mengelola Judi Online di Jakarta: Alarm Kedaulatan Negara

Ketika 320 WNA Mengelola Judi Online di Jakarta: Alarm Kedaulatan Negara

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

JARINGAN ALUMNI MUDA PMII Adukan Balik Ketum GAMKI ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla

JARINGAN ALUMNI MUDA PMII Adukan Balik Ketum GAMKI ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

Komentar
Berita Terbaru