Selasa, 11 Agustus 2026

Kasus Penganiayaan , Kuasa Hukum Amrizal SH Bacakan Nota Pembelaan

Administrator
Rabu, 03 Agustus 2022 09:57 WIB
Kasus Penganiayaan , Kuasa Hukum Amrizal SH Bacakan Nota Pembelaan

Mandailing Natal | Halomedan.co
Pembacaan sidang dalam perkara pidana penganiayaan dengan nomor perkara 56/Pid.B/2022/PN.Mdl serta perkara pidana nomor 57/Pid.B/PN.Mdl atas nama terdakwa Awaluddin, Salamat, Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti usai digelar dihadapan majelis hakim yang diketuai Arif Yudiarto serta JPU di PN Mandailing Natal, Rabu (03/08/2022).

Keterangan Penasehat hukum Amrizal SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan hari ini Rabu (03/08/2022) telah dibacakan nota pembelaan atau pledoi atas perkara dimaksud dengan terdakwa empat orang terdakwa masing masing Awaluddin, Salamat, Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti dalam perkara penganiayaan sebagai mana tuntutan jaksa penuntut umum ddengan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH pidana, ujarnya.

Amrizal juga mengatakan dalam pledoi tersebut juga telah kami uraikan semua kronologis kejadian pada Juni 2022 di sebuah kafe yang bernama Lopo Coffee di Penyabungan yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang telah berjalan hampir 3 bulan.

Namun saat dalam kejadian tersebut terungkap bahwa korban tidak mengalami luka serius dan itu juga di jelaskan dan dituangkan dalam laporan penyidik yang menanganinya.

Dan korban Jeffry Barata Lubis yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai wartawan dan juga merupakan anggota salah satu profesi kewartawanan juga tidak terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari hari.

Oleh karenanya saya selaku panasihat hukum dari empat terdakwa yang saat ini masih di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Penyabungan.

Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta JPU Kejaksaan Negeri Penyabungan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum serta memberikan putusan hukum seringan mungkin.

Mengingat keluarga terdakwa juga merupakan bagian dari tulang punggung anak isterinya dalam menghidupi anak anaknya dan istrinya.

Dalam telecomferency para terdakwa juga telah mengakui kesalahannya serta memohon maaf di hadapan majelis hakim serta JPU .

Baca Juga:

Dalam tuntutan yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu keempat terdakwa di berikan tuntutan masing masing 1 tahun pidana penjara.

Dalam pengajuan nota pembelaan ini kami selaku panasihat hukum para terdakwa mohon kepada majelis hakim yang mulia memutus dengan hati nuraninya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap karena kami yakin keadilan itu masi ada di hati sang wakil Tuhan di dunia ini, pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Komentar
Berita Terbaru