Minggu, 27 September 2026

Edy Rahmayadi Harapkan Rakyat Dapat Perlindungan dan Keadilan

Administrator
Minggu, 07 Agustus 2022 12:49 WIB
Edy Rahmayadi Harapkan Rakyat  Dapat Perlindungan dan Keadilan

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik kehadiran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumut. Diharapkan LPSK dapat memberi perlindungan dan keadilan bagi rakyat Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi LPSK di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan, Jumat (5/8). Menurut Gubernur, populasi masyarakat Sumut yang begitu besar tentulah memiliki persoalan yang beragam. Oleh sebab itu kehadiran LPSK di Sumut pastilah akan sangat bermanfaat.

Edy berpesan, masyarakat harus memiliki kepastian hukum. Sebab banyak juga akhirnya masyarakat yang mengadu kepada dirinya lantaran tidak tahu mengadu kemana. Untuk itu, diharapkan Pemprov Sumut dan LPSK bisa bersinergi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama saksi dan korban.

“Saya harap dengan sinergi kita ini, rakyat kita yang membutuhkan bisa segera kita tolong,” ucap Edy.

Edy juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menjadi saksi dan korban. Sehingga bisa mendapatkan bantuan pendampingan dan perlindungan dari LPSK.

“Kita akan menyampaikan ke masyarakat apabila membutuhkan bantuan saat sedang menjadi korban atau pelapor suatu kasus, datang saja laporkan ke LPSK, akan dibantu,” ucap Edy.

Diketahui, fungsi LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia, maka LPSK membuka perwakilan LPSK di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk Sumut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, LPSK dalam setahun bisa menerima 4.000an laporan dari masyarakat. Dikatakannya, Sumut merupakan daerah yang cukup banyak memberikan laporan. Pada tahun 2022 rentang Januari hingga April saja ada 118 laporan yang masuk ke LPSK dari Sumut. Artinya ada kurang lebih 30 laporan sebulan yang masuk dengan berbagai subjek hukum.

“Untuk itu, kita membuka kantor perwakilan di Sumut sehingga mempermuda pelayanan masyarakat secara langsung untuk melapor,” kata Maneger.

Baca Juga:

Dikatakannya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak berani melapor lantaran takut. Karena itu negara memberikan perlindungan melalui LPSK. Lembaga ini memberikan perlindungan seperti rumah aman yang dijamin kerahasiaannya.

“Negara menyiapkan safe house, seperti kasus Langkat itu ada tempatnya kita rahasiakan, bahkan rumah aman itu dirahasiakan kepada saya apabila saya tidak menanganinya langsung,” kata Maneger. red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam

DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam

Ketum PB Pendawa dan Ketua LKBH Dukung Menteri Imipas, Soroti Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Ketum PB Pendawa dan Ketua LKBH Dukung Menteri Imipas, Soroti Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

UNPAB Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Penguatan Sinergi Pendidikan Tinggi

UNPAB Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Penguatan Sinergi Pendidikan Tinggi

Komentar
Berita Terbaru