Selasa, 11 Agustus 2026

Pelaku Penyerangan dan Pengeroyokan Warga Kwala Bekala di Tangkap

Administrator
Selasa, 06 November 2018 13:37 WIB
Pelaku Penyerangan dan Pengeroyokan Warga Kwala Bekala di Tangkap

MEDAN -halomedan.co
Polisi menangkap lima orang tersangka kerusuhan yang terjadi di Kelurahan Kawala Bekala, Kecamatan Medan Johor Sabtu (3/11/2018) lalu.

Hasil penyelidikan polisi, penyerangan itu berlatar belakang jual beli narkoba sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan awalnya pelaku Nasosip Panjaitan alias Bay (37) dan Eko Framana Tamba alias Econ (31) menemui korban Qamal Reza alias Dedek di kediamannya, Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Mereka ingin membeli sabu-sabu.

Sayangnya, korban ternyata sudah lama berhenti menjadi pengedar. Sehingga barang yang diminta tidak ada.

“Jangan disebut penjual yah. Karena yang bersangkutan itu sudah berhenti. Sudah stop jualan sabu-sabu,” kata Dadang saat paparkan kasus ini di Polrestabes Medan, Selasa (6/11/2018).

Dua tersangka itu marah. Bahkan sempat terjadi cekcok mulut. Saat hendak meninggalkan lokasi, para pelaku melempar rumah korban.

Dedek yang tidak terima rumahnya dilempar melakukan pengejaran ke perkampungan sebelah. Dua pelaku itu berhasil lolos.

“Si pelaku dengan beberap orang temannya malah mendatangi balik Dedek,” ujarnya.

Dedek sudah berupaya melarikan diri Lima pelaku itu kemudian melihat ada kerumunan orang.

Baca Juga:

“Dengan membabi buta, mereka melakukan penyerangan terhadap orang-orang itu,” ujarnya.

Para pelaku menyerang menggunakan senjata tajam dan beberapa kayu. Polisi menyita beberapa bilah pedang panjang yang sudah berkarat, pemukul bisbol, dan kayu.

Dalam peristiwa kericuhan itu Dedek dan Nasiman mendapatkan luka cukup parah. Dedek mendapat luka di bagian tangan kiri, tulang kering, betis kanan dan wajah. Sedangkan Nasiman mendapat luka robek di bagian siku kiri.

Yang paling parah adalah Suparno. Dia tewas karena penyerangan itu. Suparno mendapat luka bacokan cukup lebar di bagian kepala.

Polisi yang sudah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. Bay dan Econ ditangkap. Selanjutnya mereka menangkap Nova Martomu Siagian (35), Benny Aprianus Zebua (30) dan Riswan Manalu (37) pada Minggu (4/11/2018).

“Sebenarnya ada enam, namun satu tidak terbukti sehingga dilepaskan,” jelas Dadang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

“Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Juncto Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dadang.(res/ hm2)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

Komentar
Berita Terbaru