Selasa, 12 Mei 2026

Poldasu BongkarMafia Tanah di BPN Medan

Administrator
Rabu, 26 Desember 2018 06:04 WIB
Poldasu BongkarMafia Tanah di BPN Medan

MEDAN-halomedan.co
Poldasu dan BPN Sumut berhasil membongkar sindikat mafia tanah melibatkan advokat dan pengusaha.

Ketiga tersangka mafia tanah yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu masing- masing inisial A (53) berprofesi sebagai advokat,TA (57) dan TI (60).

Dalam temu pers yang berlangsung di Mapoldasu jalan Sisingamangraja Medan, Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan ketiga tersangka di kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

” Ketiganya di kenakan pasal 263ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat” kata Agus, Rabu (26/12).

Terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari laporan seorang PNS ke Poldasu.

Dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti
dan diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Diduga ketiga tersanhka memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.

Setelah berkordinasi dengan pihak BPN Kota Medan, Poldasu akhirny meringkus ketiganya yang diduga sebagai mafia tanah.( Res46)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sekar Kencana Donoroso

Sekar Kencana Donoroso

Babad Mentawis

Babad Mentawis

Pulo Mageti Wijayakusuma

Pulo Mageti Wijayakusuma

Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak

Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak

Upacara Majeti Nusakambana  Pulo Majeti Wijayakusuma

Upacara Majeti Nusakambana Pulo Majeti Wijayakusuma

Teluk Penyu Wijayakusuma

Teluk Penyu Wijayakusuma

Komentar