Jumat, 26 Juni 2026

PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 85 Kg Sabu

Administrator
Rabu, 09 Agustus 2017 14:58 WIB
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 85 Kg Sabu

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terdakwa M Rizal alias Hasan, namun dua rekannya yaitu M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi, Selasa (8/7).

M Rizal alias Hasan hanya tertunduk lesu usai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Hasan bersama dua rekannya dinyatakan bersalah.

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

Namun dua rekannya yaitu M. Safa dan Julpriatin hanya dihukum 20 tahun penjara. “Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup. “Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini,” ucap Majelis Hakim.

Dalam nota putusan majelis hakim, ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut Seumur Hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Medan dan akan didistribusikan kesejumlah daerah di tanah air ini. (C03)

Teks Foto : Satu dari tiga terdakwa kasus narkoba divonis mati di PN Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Komentar
Berita Terbaru