Rabu, 13 Mei 2026

Edarkan Sabu, Mantan Napi Kembali Ditangkap

Administrator
Selasa, 26 Maret 2019 06:16 WIB
Edarkan Sabu, Mantan Napi Kembali Ditangkap

MEDAN-halomedan.co

Sat Res Narkoba Polres Sergai meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Seorang diantaranya merupakan mantan napi pernah divonis 2 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu di tahun 1995.

Tersangka yang diringkus yakni Sahrul Ginting alias Sahrul (43) warga setempat, dan Muhammad alias Amek (39) mantan napi warga, Dusun VI, Desa Pelintahan, Kecamtan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Disebutkan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan Sahrul,” kata Martualesi, Selasa (26/3/2019).

Dari laporan itu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing dan anggota menuju kediaman Sahrul di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Di lokasi petugas menemukan Sahrul tengah sedang duduk di ruang tamu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,15 gram.

“Dari hasil introgasi, Sahrul mengakui kalau sabu tersebut ia diperoleh dari Amek. Dari sana kita langsung menuju rumah Amek, ketika itu didapati Amek tengah menggunakan sabu di dapur rumahnya,” ujarnya.

Baca Juga:

Mengetahui kedatangan petugas, Amek langsung ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang ke toilet, melihat itu polisi langsung membongkar saluran pipa toilet dan menemukan 8 plastik klip transparan berisi sabu, selanjutnya di dapur didapati 7 plastik klip transparan diduga sabu.

“Di kediaman Amek kita temukan sabu seberat 3,36 gram, sementara dari sahrul 0,15 gram. Selain itu juga kita sita 1 unit timbangan elektrik

, 1 buah alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, 2 unit handphone,” tandasnya.

Kepada petugas, Amek mengaku kalau sabu tersebut ia dapat dari A (35) warga Bedagai, dengan setiap harinya membeli sabu 1 gram seharga Rp 850 ribu dan menjual menjadi perpaket dengan keuntungan Rp 300 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(res)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

SINUWUN AMANGKURAT IV

SINUWUN AMANGKURAT IV

Amangkurat Utsmaniyah

Amangkurat Utsmaniyah

Amangkurat IV Kartasura

Amangkurat IV Kartasura

Ular ular Donoroso

Ular ular Donoroso

Komentar