Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin, yang pada Jumat (3/7/2026) siang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari seorang kepala daerah, satu aparatur sipil negara (ASN), dan lima orang dari pihak swasta," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Syah Afandin diamankan di kediamannya di Kota Medan sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Selain mengamankan para pihak, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
"Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati," kata Budi.
KPK saat ini masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau penerimaan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung. KPK dijadwalkan akan menyampaikan hasil gelar perkara beserta penetapan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan di Jakarta.