MEDAN – Dugaan pengondisian pembelian buku bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (
Disdikbud) Kota Medan mendapat sorotan dari kalangan pemerhati antikorupsi.
Ketua Lembaga Pemerhati Korupsi, Zainal SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurut Zainal, apabila benar terdapat pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu, praktik itu berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam penggunaan dana pendidikan.
"Kami meminta APH segera turun tangan mengusut dugaan pengondisian pembelian buku SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu," ujar Zainal.
Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan yang menggunakan dana negara, termasuk Dana BOS, harus mengacu pada kebutuhan riil sekolah serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Zainal juga meminta seluruh kepala sekolah yang mengetahui adanya dugaan pengondisian agar berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu proses pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, dugaan pengondisian pembelian buku di SD Negeri Kota Medan mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya arahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu melalui mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dugaan tersebut hingga kini masih berupa informasi yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak dinas maupun pihak lain yang disebut agar pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan.red