MEDAN – Dugaan pengondisian pembelian buku di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan terus menuai sorotan. Kali ini, Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Sumatera Utara (LPAK Sumut) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses pengadaan buku tersebut.
Ketua LPAK Sumut, Sofyan SH, mengatakan dugaan adanya pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu, jika terbukti, merupakan persoalan serius yang harus segera diungkap.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengadaan buku SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok," tegas Sofyan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran pendidikan, termasuk Dana BOS, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sofyan menilai, apabila terdapat dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan pengadaan buku, maka peristiwa tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Gratifikasi dalam penyelenggaraan negara merupakan tindak pidana apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Karena itu, seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut harus dimintai keterangan," ujarnya.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit terhadap proses penyusunan RKAS serta mekanisme pengadaan buku di seluruh SD dan SMP yang menggunakan Dana BOS.
"Kami berharap seluruh kepala sekolah yang mengetahui adanya dugaan intervensi tidak takut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Bila memang tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan unsur korupsi atau gratifikasi, pelakunya harus diproses sesuai hukum," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pengondisian pembelian buku kepada salah satu penerbit melalui mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diduga melibatkan penerbit tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Barli Nasution belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan tersebut.red