Senin, 15 Juni 2026

Lily MBA Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Medan

Administrator
Senin, 15 Juni 2026 12:58 WIB
Lily MBA Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Medan
Lily
MEDAN, SUMUT24.CO

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Lily MBA, menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/6/2026).


Dalam penyampaiannya, Lily MBA menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan melaksanakan program pembangunan.


Fraksi PDI Perjuangan, kata Lily, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Dengan capaian tersebut, Kota Medan tercatat enam kali berturut-turut meraih opini tertinggi dari BPK Perwakilan Sumatera Utara.


Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah hasil audit BPK tersebut turut disertai catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemko Medan.


"Kami ingin mengetahui apakah terdapat catatan-catatan penting dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan. Jika ada, kami meminta penjelasan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat," ujar Lily saat membacakan pemandangan umum fraksi.


Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan Tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp3 triliun atau sekitar 83,46 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun.


Menurut Lily, capaian tersebut memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat persoalan serius pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Fraksi PDI Perjuangan menilai masih terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah akibat lemahnya pengawasan terhadap pemungutan pajak dan retribusi. Temuan tersebut diperoleh dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD DPRD Kota Medan yang hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber pendapatan daerah.


"Masih ditemukan potensi kebocoran dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penerapan sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak," kata Lily.


Fraksi PDIP juga mempertanyakan belum diterapkannya sistem pengawasan berbasis teknologi seperti tapping box secara menyeluruh untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan daerah.


Selain persoalan PAD, Lily MBA turut menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum maksimal. Salah satu temuan Pansus Aset Daerah adalah penyewaan gudang penyimpanan barang rongsokan kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemko Medan dengan biaya sekitar Rp400 juta per tahun yang telah berlangsung selama lima tahun.
Menurut Fraksi PDIP, kebijakan tersebut dinilai tidak efisien karena nilai barang yang tersimpan diperkirakan lebih rendah dibandingkan total biaya sewa yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.


"Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan tidak membebani keuangan daerah," tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyesalkan belum tersedianya data aset daerah yang lengkap dan valid sebagaimana rekomendasi yang pernah disampaikan DPRD melalui Panitia Khusus LKPJ Kota Medan.


Menutup pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Wali Kota Medan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah.


"Tujuan utama pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Medan," pungkas Lily MBA.red/antogenk

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wawali Zakiyuddin Harahap Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Medan soal LPJ APBD 2025

Wawali Zakiyuddin Harahap Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Medan soal LPJ APBD 2025

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam LPJ APBD Kota Medan 2025

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam LPJ APBD Kota Medan 2025

Fraksi Golkar Luncurkan FPG Corner, Mohammad Saleh Tegaskan Komitmen untuk RPJMD Jateng

Fraksi Golkar Luncurkan FPG Corner, Mohammad Saleh Tegaskan Komitmen untuk RPJMD Jateng

Fraksi Partai Golkar Rayakan Ulang Tahun ke-57, Musa Rajekshah: Terus Berjuang Demi Rakyat Indonesia

Fraksi Partai Golkar Rayakan Ulang Tahun ke-57, Musa Rajekshah: Terus Berjuang Demi Rakyat Indonesia

Komentar
Berita Terbaru