Minggu, 11 Oktober 2026

REMISI, HARAPAN PULANG, DAN KEPERCAYAAN YANG HARUS DIJAGA

Administrator
Minggu, 11 Oktober 2026 12:27 WIB
REMISI, HARAPAN PULANG, DAN KEPERCAYAAN YANG HARUS DIJAGA


Oleh Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Bagi keluarga yang menunggu di rumah, pengurangan masa pidana berarti kesempatan untuk bertemu lebih cepat. Ada anak yang merindukan ayahnya. Ada ibu yang semakin renta, berharap masih sempat menyambut kepulangan anaknya. Ada pasangan yang bertahun-tahun menjaga keluarga seorang diri.

Namun, bagi korban kejahatan, kabar kebebasan pelaku dapat membangkitkan kembali rasa sakit. Korban penipuan mungkin masih berjuang menata kehidupan setelah tabungannya habis. Penyintas kekerasan seksual mungkin masih menghadapi trauma ketika orang yang melukainya sudah kembali ke masyarakat.

Kedua kenyataan ini harus mendapat tempat dalam pemasyarakatan. Harapan keluarga narapidana patut dihormati. Penderitaan korban juga harus didengar.

Di antara keduanya, negara memikul tanggung jawab besar: menjalankan hukum secara adil, memberi kesempatan manusia memperbaiki diri, dan memastikan setiap keputusan lahir dari proses yang dapat dipercaya.

Kesempatan untuk Berubah

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan hukum. Pembebasan bersyarat atau PB memungkinkan narapidana menjalani bagian dari masa pidananya di luar lapas dengan pembimbingan dan pengawasan.

Keduanya memiliki ketentuan berbeda. Undang-Undang Pemasyarakatan mensyaratkan perilaku baik, keaktifan mengikuti pembinaan, dan penurunan tingkat risiko. Untuk PB, terdapat pula persyaratan menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Di balik persyaratan itu terdapat tujuan yang dekat dengan kepentingan kita bersama. Orang yang selesai menjalani pidana akan kembali menjadi tetangga, orang tua, pekerja, dan anggota masyarakat. Kita tentu berharap mereka pulang dengan kemampuan menjalani kehidupan secara lebih bertanggung jawab.

Karena itu, pembinaan harus memiliki isi. Seseorang perlu dibantu memahami akibat perbuatannya, mengendalikan diri, serta membangun keterampilan untuk mencari penghidupan yang layak. Penilaian atas perubahan tersebut harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan untuk pulang lebih cepat perlu tumbuh bersama kesiapan untuk hidup tanpa mengulangi kejahatan.

Ketika Keputusan Harus Dikoreksi

Persoalan muncul apabila remisi diberikan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan. Penghitungan masa pidana dan kelayakan memperoleh PB pun perlu diperiksa kembali.

Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz memperlihatkan pentingnya pemeriksaan tersebut. Ia memperoleh PB pada 24 September 2026. Pada 5 Oktober 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan PB itu dicabut karena terdapat proses pemberian remisi yang tidak benar. Sebelumnya, evaluasi difokuskan pada remisi sakit berkepanjangan dan kesesuaiannya dengan prosedur.

Bagi korban perkara Binomo, persoalan ini menyentuh perasaan keadilan. Sebagian mungkin masih menanggung utang, kehilangan penghasilan, atau menghadapi keretakan keluarga. Mereka membutuhkan penjelasan mengapa keputusan tersebut sempat diberikan dan apa yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Kegelisahan serupa muncul dalam kasus Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. PB yang dijalaninya sejak Agustus 2025 dicabut, dan ia kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Ditjenpas Jawa Timur menyampaikan adanya indikasi maladministrasi dalam tahapan pemberian PB.

Bagi penyintas kekerasan seksual, kepastian hukum berkaitan erat dengan rasa aman. Penjelasan mengenai hak dan pembinaan pelaku perlu disampaikan dengan kepekaan terhadap pengalaman korban. Jangan sampai bahasa administrasi membuat mereka merasa penderitaannya tidak diperhitungkan.

Pencabutan PB dalam kedua kasus tersebut merupakan langkah korektif. Namun, koreksi perlu diikuti pemeriksaan yang menjawab bagaimana masalah terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang harus diperbaiki agar tidak berulang.

Menelusuri Penyimpangan sampai ke Sumbernya

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai hasil evaluasi. Bagian prosedur mana yang bermasalah? Apakah dokumen pendukungnya sah? Apakah penghitungan masa pidananya tepat? Bagaimana rekomendasi disusun dan diverifikasi?

Pertanyaan itu wajar. Kepercayaan akan lebih mudah tumbuh apabila negara bersedia menjelaskan dasar tindakannya, dengan tetap melindungi informasi yang menurut hukum harus dirahasiakan.

Indikasi pemberian remisi yang tidak prosedural perlu ditelusuri melalui dokumen, catatan penilaian, rekomendasi, dan jejak persetujuan. Apabila muncul indikasi suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan harus menguji dugaan tersebut secara sungguh-sungguh.

Maladministrasi tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Meski demikian, dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada perbaikan berkas. Jika ditemukan bukti tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Pertanggungjawaban harus menjangkau pihak yang terbukti terlibat. Pencabutan keputusan tidak boleh menjadi penutup bagi pemeriksaan terhadap proses yang melahirkannya.

Keadilan yang Tidak Bergantung pada Sorotan

Evaluasi perlu menjangkau perkara yang tidak ramai diberitakan. Hak narapidana dan kepentingan korban sama-sama membutuhkan perlakuan yang konsisten.

Keluarga warga binaan juga perlu mendapatkan informasi yang jelas. Ketidakpastian mudah melahirkan kecemasan dan membuka ruang bagi pihak yang menawarkan jalan pintas. Kepastian prosedur, layanan tanpa pungutan, serta saluran pengaduan yang dapat dipercaya akan membantu melindungi mereka.

Pemasyarakatan memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki diri. Ruang itu harus dijaga dari pengaruh uang, kedekatan, dan manipulasi administrasi.

Harapan untuk pulang tetap layak dihormati. Begitu pula hak korban untuk merasa aman dan memperoleh keadilan. Tugas negara adalah menjaga keduanya melalui keputusan yang jujur, proses yang tertib, dan keberanian mengoreksi penyimpangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
576 WBP Lapas Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas

576 WBP Lapas Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Penyerahan Remisi

Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Penyerahan Remisi

Komentar
Berita Terbaru