Senin, 31 Agustus 2026

Elfenda : Gubsu Harus Banyak Belajar Seni Hadapi Dewan

Administrator
Rabu, 04 September 2019 08:11 WIB
Elfenda : Gubsu Harus Banyak Belajar Seni Hadapi Dewan

MEDAN, Antara Legislatif dan Eksekutif belum ada kesepakatan tentang dana aspirasi dewan ditampung di RP-APBD 2019 yang menjadi tuntutan anggota dewan sehingga RP-APBD 2019 tidak ada kesepakatan menjadi batal disahkan.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mengatakan, “belum ditekennya RP-APBD Sumut 2019 kedua pihak eksekutif dan legislatif harus mengedepankan kepentingan rakyat Sumut. Jangan korbankan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok karena yang satu kaku dan tidak Arif dan bijak. Yang satu ingin maunya dipenuhi semua. Seharusnya
Gubsu banyak belajar seni menghadapi legislatif. Toh, dia didukung mayoritas partai. Kenapa bisa buntu komunikasi dengan partai.
Ya, memang dana aspirasi tidak ada aturannya dalam UU untuk masuk dalam APBD. Tapi, memperjuangkan pembangunan didaerah pemilihan itu juga penting,” ucap Elfenda Ananda kepada SUMUT24, Selasa (3/9).

Lebih lanjut dikatakannya, Dana Aspirasi kerapkali jadi pintu masuk korupsi dibeberapa kasus nasional. Ada fee yang diperoleh dewan dari dana aspirasi tersebut. Namun, gubernur tidak perlu kaku dalam menyikapi hal tersebut.

“Jadi dengan tidak ditekennya RAPBD tersebut akan mengganggu pembangunan. Makanya Gubernur harus bisa mempertimbangkan setiap usulan dewan di dapil. Kalau memang usulan tersebut layak, kenapa tidak. Kalau tidak layak ya bisa diberi penjelasan ada yang prioritas. APBD tetap bisa berjalan, walaupun yang paling pahit tetap menggunakan pagu APBD murni tahun 2019. Karena yang tidak diteken itu hanya perubahan. Selain itu, Mendagri akan mempertimbangkan soal proses yang sudah berjalan.
Soal pagu awalkan sudah disepakati dalam KUA PPAS oleh pimpinan dewan dan Gubsu. Inikan hanya persoalan rincian detail,” ungkapnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Grebeg Mulud

Grebeg Mulud

Sowan Kadipaten Jepara

Sowan Kadipaten Jepara

Sebanyak 23 Peserta UKW SPS Aceh Dinyatakan Kompeten

Sebanyak 23 Peserta UKW SPS Aceh Dinyatakan Kompeten

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Komentar
Berita Terbaru