Sabtu, 16 Mei 2026

Kejatisu Periksa Bupati Madina

Administrator
Senin, 14 Oktober 2019 11:55 WIB
Kejatisu Periksa Bupati Madina

Medan, Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, hari ini, Senin (14/9/2019). Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangun

MATATELINGA, Medan : Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, hari ini, Senin (14/9/2019). Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

Datang ke Kejati Sumut, Dahlan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.

Awak media sendiri tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejati Sumut dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.

” Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi ( kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu). Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi” sebut Sumanggar.

Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.

” Tadi selama Diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Baca Juga:

Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.

Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Muhammad Safrizal Almalik Tegaskan: Hanya Waliyullah yang Mampu Kembalikan Marwah dan Kejayaan NU

Muhammad Safrizal Almalik Tegaskan: Hanya Waliyullah yang Mampu Kembalikan Marwah dan Kejayaan NU

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

Novan Siregar Motivasi Atlet Panahan PPI Sumut Hadapi Kualifikasi PON 2028

Novan Siregar Motivasi Atlet Panahan PPI Sumut Hadapi Kualifikasi PON 2028

Kapolda Sumut Terima Satyalancana Wira Karya, JMSI Sumut: Bukti Kerja Nyata untuk Masyarakat

Kapolda Sumut Terima Satyalancana Wira Karya, JMSI Sumut: Bukti Kerja Nyata untuk Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru