Rabu, 08 Juli 2026

Makmur Terpilih Kembali Jadi Pengulu Desa Meloak Sepakat

Administrator
Senin, 30 September 2019 01:08 WIB
Makmur Terpilih Kembali Jadi Pengulu Desa Meloak Sepakat

Gayo Lues , Masyarakat desa Meloak Sepakat kecamatan Putri Betung mengelar pemilihan Pengulu untuk priode 2020-2026 yang berlangsung di lingkungan Menasah setempat pada minggu 29/9/2019.

Itu juga disaksikan oleh Muspika kecamatan Putri Betung dan berlangsung aman, tertip dan lancar. Dalam perebutan kursi nomor satu untuk desa Meloak Sepakat itu, Makmur unggul dari Rivalnya Herman Syah dengan 92 suara, sedangkan Herman Syah hanya bisa meraih 79 suara.

Antusias pemilih begitu tinggi dari daptar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah 117 suara hanya lima suara yang tidak ikut memilih atau absen. Dengan angka kemenangan mutlak, Makmur kembali di percaya masyarakat setempat melanjutkan pemerintahannya untuk priode kedua.

Camat Putri Betung Muhammad Jon saat dikomfirmasi Sumut24 mengatakan, Alhamdulillah dalam pelaksanaan Pilkades hari ini berjalan tertip,aman dan lancar. Semogga kepada calon Pengulu yang terpilih dapat kembali melanjutkan Program pembangunan desa Meloak Sepakat, untuk kedepan nya.

“Dan diharapkan saudara Makmur agar bisa merangkul saudara Herman Syah untuk membagun desa Meloak Sepakat,karena pertarungan sudah selesai,yang bertanding sudah pasti ada kalah dan menangnya, namanya juga demokrasi,”ujarnya.

Acara tersebut dihadiri Camat Putri Betung Muhammad Jon, Kapolsek IPTU Budi Heri SH, Danpos Ramil Gumpang Pelda Khalidin serta Babinsa dan Babinkantipmas. (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Babad Prof Dr Ir Wiendu Nuryanti

Babad Prof Dr Ir Wiendu Nuryanti

Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan

Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan

Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman Judicial Perdon*

PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman Judicial Perdon*

DSILS Borong 28 Medali di Pariaman Open,Zulkifli:Kado Harlah Deli Sedang ke-80

DSILS Borong 28 Medali di Pariaman Open,Zulkifli:Kado Harlah Deli Sedang ke-80

Bedhaya Ketawang

Bedhaya Ketawang

Komentar
Berita Terbaru