Rabu, 08 Juli 2026

Ini Alasan Polisi, Bebaskan Supir dan Truk Tangki Berisi 18.000 literSolar

Administrator
Jumat, 04 Oktober 2019 14:31 WIB
Ini Alasan Polisi, Bebaskan Supir dan Truk Tangki Berisi 18.000 literSolar

TANJUNG BALAI- halomedan.co

Tidak terbukti melanggar Pasal 53 maupun Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas, Polres Tanjung Balai akhirnya membebaskan supir dan kernek serta mobil tangki berisi 18.000 literĀ  BBM jenis solar.

” Dari hasil penyelidikan petugas Reskrim Polres Tanjung Balai, belum terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dlm ketentuan Pasal 53 maupun 55 UU 22/2001 tentang Migas, maka untuk kepastian hukum terhadap sopir Rusli dan Suyatman berikut barang bukti mobil tangki BK 8297 ME haruslah dilepas dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Harefa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2019).

Harefa menambahkan, berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan mencurigakan bongkar muat BBM di gudang milik PT Sumber Jaya Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

” Saat petugas ke lokasi, supir menunjukan DO ( delivery order ) no. 5552774755 tanggal 2 Oktober 2019 dari PT. Petro Andalan Nusantara ( PAN ) tentang pengambilan minyak jenis Petro 4 Diesel Fuel ( solar non subisidi ) sebanyak 18.000 liter dan diangkut dengan mobil tangki Nopol BK 8927 ME, dengan supir Rusli dan keluar dari Terminal PT. Andalan Nusantara pd tgl 02 Oktober 2019 pukul 10.00 Wib selanjutnya minyak tersebut diserahkan ke PT. Sumber Sawit Jaya Lestari PSBR – JY – PT Sumber Jaya via Gudang PT. Sumber Jaya di Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” tambahnya.

Hareva menambahkan sopir juga menunjukan izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi PT. Sumber Jaya sesuai dengan surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no. 64/1/IV/ESDM/PMDH/2018 tgl 27 Februari 2018 yang keluarkan oleh kementerian ESDM berlaku selama 5 tahun.

“Surat izin usaha pengangkutan masih berlaku dan dari lampiran surat izin tercantum bahwa mobil tangki Nopol BK 8927 ME termasuk alat angkutan dalam surat izin usaha angkutan Migas,” ungkapnya.

PT. Petro Andalan Nusantara, jelas Hareva selaku yang menjual minyak tersebut ke PT. Sumber Jaya telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sesuai dgn surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal no. 7 / 1 / IB / ESDM / PMA / 2016 tgl 11 Oktober 2016 dan masih berlaku selama 10 tahun oleh Kementerian ESDM dengan jenis bahan bakar yg di niagakan sesuai izin salah satunya adalah Minyak Solar merk dagang Petro – 4.

Selain memiliki dokumen Migas PT. Sumber Sawit Jaya Lestari juga memiliki dokumen dan ijin penampungan minyak yang diangkut oleh mobil tangki Nopol BK 8927 ME. Hal ini sesuai dengan dokumen dan menerangkan bahwa PT. Sumber Sawit Jaya Lestari bergerak dibidang usaha pabrik kelapa sawit lokasi PKS di Leidong Kabupaten Labuhan Batu dan memiliki gudang di teluk nibung sebagai tempat transit penyimpanan tandan buah segar kelapa sawit sekaligus sebagai gudang.

Baca Juga:

Lebih lanjut Hareva mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ada alasan Polres Tanjung Balai menahan supir dan menyita barang bukti. (Rez)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Babad Prof Dr Ir Wiendu Nuryanti

Babad Prof Dr Ir Wiendu Nuryanti

Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan

Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan

Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman Judicial Perdon*

PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman Judicial Perdon*

DSILS Borong 28 Medali di Pariaman Open,Zulkifli:Kado Harlah Deli Sedang ke-80

DSILS Borong 28 Medali di Pariaman Open,Zulkifli:Kado Harlah Deli Sedang ke-80

Bedhaya Ketawang

Bedhaya Ketawang

Komentar
Berita Terbaru