Rabu, 08 Juli 2026

SE ASN Bukan Untuk Menghambat Proses Hukum

Administrator
Jumat, 18 Oktober 2019 12:42 WIB
SE ASN Bukan Untuk Menghambat Proses Hukum

Medan, ASN Sumut diwajibkan izin ke gubernur Sumut sebelum diperiksa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Pemprov Sumut menegaskan tidak berupaya menghambat proses hukum.

“SE itu hanya mengatur ke dalam internal. Sifatnya harus dimaknai sebagai kontrol, pengawasan, bukan menjadi norma yang berlaku untuk pihak luar. Ini lebih ke disiplin ASN yang notabene di bawah gubernur Sumut,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumut Andy Faisal kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Dalam SE perihal “Pemeriksaan ASN terkait Pengaduan Masyarakat” aturan soal melaporkan pemanggilan dari penegak hukum ditujukan ke Asisten Sekda Pemprov Sumut (Sekdaprovsu), Inspektor, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro Setda, Direktur Utama BUMD, DIrektur RS, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP dan kepala UPTD di daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Babad Prof Dr Ir Wiendu Nuryanti

Babad Prof Dr Ir Wiendu Nuryanti

Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan

Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan

Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

Mahasiswa Disergap Polisi di Jalan Dr Mansyur, 260 Gram Ganja Disita

PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman Judicial Perdon*

PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman Judicial Perdon*

DSILS Borong 28 Medali di Pariaman Open,Zulkifli:Kado Harlah Deli Sedang ke-80

DSILS Borong 28 Medali di Pariaman Open,Zulkifli:Kado Harlah Deli Sedang ke-80

Bedhaya Ketawang

Bedhaya Ketawang

Komentar
Berita Terbaru